Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Pemerintah menetapkan arah penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 semakin terukur dan berdampak. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 , ditetapkan delapan prioritas utama yang wajib menjadi pedoman seluruh pemerintah desa. Kebijakan ini bertujuan mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem , memperkuat ketahanan desa, serta mendorong pencapaian SDGs Desa . Dana Desa kini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Berikut 8 prioritas penggunaan Dana Desa 2026: 1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa Penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas utama melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT diberikan maksimal Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan, dan dapat disalurkan sekaligus paling lama tiga bulan. Penetapan penerima wajib melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data kemiskinan pemerintah. 2. Desa Berketahanan Iklim...